Pelaku Curanmor yang Ditangkap Massa di Semboro Ternyata Residivis 3 Kali Penjara

Jember Hari Ini – Pelarian SD (48), warga Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru berakhir di sungai Dusun Rowotengo Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro. Dia ditangkap massa setelah melompat ke sungai setempat karena diduga mencuri sepeda motor di area Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah desa setempat.

Menurut Kapolsek Semboro, AKP Sholikin Agus Wijaya, tersangka ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik Yahya Imron (41), warga setempat, Selasa (25/10/2022). Modus pencurian dilakukan tersangka dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang di parkir pinggir jalan.

Saat itu tersangka menemukan sasaran di area Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah. Setelah melihat situasi sepi, tersangka langsung mencuri sepeda motor KTM yang diparkir di sekitar MI Nurul Hidayah.

Namun aksinya diketahui pemilik, sehingga langsung dikejar dan diteriaki maling. Mendengar teriakan itu, warga berdatangan ikut mengejar pelaku. Warga akhirnya berhasil mengejar dan mendapatkan sepeda motor korban.

Dalam situasi terdesak, tersangka langsung kabur dengan melompat ke sungai. Karena itu, warga bersama polisi mengepung tersangka dari kedua sisi sungai. Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi yang sudah menunggunya di sisi sungai.

AKP Sholikin Agus menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sudah 3 kali dipenjara dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku 2 kali mencuri di wilayah Semboro dan satu kali di kawasan Jember kota.

Polisi selanjutnya membawa tersangka bersama barang buktinya satu unit sepeda motor APP KTM nopol P-5947-PA tahun 2005. (Hafid)

Comments are closed.