Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial SG, warga Kecamatan Sumbersari, terdakwa pencabulan terhadap putri kandungnya, dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitorini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Naibaho, Indah mengungkap fakta hukum bahwa kasus pencabulan terhadap korban dilakukan sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Perbuatan tidak senonoh itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2018 atau saat korban masih berusia 10 tahun. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan hotel.
Sementara kuasa hukum terdakwa SG, Naniek Sugiarti, menjelaskan dalam persidangan kliennya mengakui secara terus terang perbuatannya. SG mengaku lebih dari 10 kali mencabuli anak kandungnya dilakukan di rumah sendiri dan hotel.
Saat ini, SG mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan. Karena terdakwa sudah mengakui secara terus terang, dalam pledoi atau nota pembelaannya nanti meminta keringanan hukuman terhadap kliennya.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Naibaho menunda siding Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, SG dibekuk polisi setelah 4 tahun buron di rumahnya. Selama 4 tahun, terdakwa sembunyi di pulau Madura. (Hafid)