Kuasa Hukum Kades Klatakan Bakal Ajukan Pengalihan Penahanan

Muhammad Husni Thamrin

Jember Hari Ini – Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Kepala Desa Klatakan Tanggul, AW, memastikan mengajukan pengalihan penahanan AW supaya bisa memberikan pelayanan kepada warganya. Thamrin menjamin kliennya akan kooperatif mengikuti seluruh persidangan dengan jaminan keluarga, BPD, 13 perangkat desa, serta 4 tokoh masyarakat.

Demikian ia sampaikan, usai penundaan sidang perdana kasus pencurian atau penggelapan tanaman tebu dengan terdakwa AW di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang.

Thamrin menjelaskan sudah mempersiapkan surat penjamin terhadap terdakwa AW, yakni surat badan perwakilan desa, seluruh perangkat desa klatakan, keluarga dan 4 tokoh masyarakat setempat. Mereka menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak menghalang-halanginya pemeriksaan saksi di persidangan.

Pengajuan pengalihan penahanan supaya kliennya bisa melayani rakyatnya dengan baik. Sebab, warganya harus datang ke Polres Jember untuk meminta tanda tangan dan sebagainya. Padahal, jarak Klatakan dengan Polres Jember cukup jauh.

Thamrin menambahkan, surat permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota ini akan diajukan dalam sidang pekan depan.

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menunda persidangan karena posisi terdakwa AW belum diserahkan ke Lapas Kelas IIA Jember. Sidang ditunda Kamis pekan depan, dengan agenda masih pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Sebelumnya, AW ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember karena diduga mencuri atau menggelapkan tanaman tebu milik pengusaha tebu, Marzuki Abdul Ghafur. Terdakwa AW dijerat pasal 362 atau 372 tentang pencurian dan penggelapan. (Hafid)

Comments are closed.