Jember Hari Ini – Bawaslu Kabupaten Jember sudah mengklarifikasi terhadap AG, anggota Panwaslu Kecamatan Jenggawah yang ditengarai pernah terlibat tindak pidana pemerasan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Thobrony Pusaka, Bawaslu Kabupaten Jember tinggal menunggu berkas putusan AG, yang berkekuatan hukum tetap.
Thobrony menjelaskan, Bawaslu sudah mengklarifikasi yang bersangkutan pada Jumat (28/10/2022). Namun untuk memberikan tindakan, tidak cukup dengan klarifikasi. Tindakan tegas juga harus berdasarkan berkas putusan hakim Pengadilan Negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia juga menjelaskan dari awal tidak mengetahui status AG sebagai mantan residivis yang ikut dilantik sebagai anggota Panwascam. Sebab, saat pendaftaran tidak ada persyaratan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Setiap calon hanya diminta mengisi formulir tidak pernah dipidana penjara yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau lebih. Pihaknya baru mengetahui setelah ada komplain masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah warga Jenggawah melakukan protes ke Bawaslu Kabupaten Jember karena meloloskan dan melantik AG sebagai Panwaslu Kecamatan Jenggawah. Sebab, AG diduga pernah 2 kali dipenjara dalam kasus pemerasan.
Dalam aturan Bawaslu Nomor 041/KP.01/JI-10/2022 tentang pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, pada point 4, salah satu persyaratan disebutkan calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Namun dalam penelusuran kasus di SIP Pengadilan Negeri Jember, AG pernah divonis pidana tersangkut pasal pemerasan, sebagaimana diatur pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (Hafid)