Jember Hari Ini – Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) mengingatkan Pemkab Jember untuk fokus pada penataan aset yang bernilai pendapatan. Termasuk pada penataan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang hingga saat ini belum jelas pengelolaannya. Sikap GIB ini disampaikan dalam Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023.
Menurut anggota Fraksi GIB, Alfian Andri Wijaya, dalam pengelolaan aset daerah, Pemkab Jember harus fokus pada penataan asset agar bernilai pendapatan. Tidak terkecuali penataan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak jelas pengelolaannya sehingga merugikan rakyat dan kepada desa yang baru terpilih.
Karena itu, lanjut Alfian, fraksinya mengapresiasi langkah Bupati Jember karena sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan pengelolaan aset desa. Peraturan itu sangat ditunggu-tunggu rakyat agar tidak muncul masalah seperti yang terjadi di Desa Klatakan Tanggul. Diharapkan Perbup tersebut bisa menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas dan mengikat dalam pemanfaatan TKD, serta tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sementara Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Kades Klatakan, Ali Wafa, menyatakan kasus serupa tentang menyewakan Tanah Kas Desa melebihi masa jabatan kades lama, sering terjadi. Kasus ini akan terus terulang jika tanpa kehadiran dan ketegasan bupati. Menyewakan tanah kas desa melebihi masa jabatan kepala desa yang lama dianggap sesuatu yang lumrah.
Sebelumnya, berawal dari sengketa pengelolaan lahan tebu di Tanah Kas Desa Klatakan Tanggul, Kades Klatakan AW dilaporkan ke polisi. Kasus AW saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jember. (Hafit)