Diperiksa Polisi, Pemilik Apotek di Puger Bantah Cabuli Karyawannya

Jember Hari Ini – ST, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Pemanggilan pria asal Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung ini menyusul laporan korban gadis 20 tahun atas peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi tanggal 28 dan 29 September 2022.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, penyidik sudah melakukan interogasi terhadap terlapor. Namun, Vita belum bisa membeberkan hasil interogasi tersebut ke publik. 

Tetapi yang jelas, terlapor ST membantah tudingan pencabulan atau pelecehan seksual yang dialamatkan kepada dirinya. Polisi masih akan melakukan gelar perkara dalam minggu ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Vita juga menjelaskan, sebelumnya juga sudah menginterogasi sejumlah saksi dan korban. Bahkan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dengan menyita barang bukti berupa baju korban dan rekaman CCTV.

Sebelumnya, seorang gadis karyawan sebuah apotek di Puger mengaku dicabuli berinisial ST (43), warga Rowo Indah Kecamatan Ajung. Saat menyampaikan laporannya, korban menjelaskan bahwa aksi pelecehan seksual atau pencabulan itu terjadi 2 hari berturut -turut saat korban masuk kerja di salah satu apotek di Kecamatan Puger. (Hafid)

Comments are closed.