Jember Hari Ini – Ahli hukum pidana Universitas Diponegoro, Profesor Pujiyono, mengungkap biang kerok yang menyebabkan lapas di Indonesia over kapasitas. Lapas over kapasitas karena majelis hakim pengadilan sejauh ini sering menjatuhkan hukuman penjara. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi RUU KUHP di Hotel Aston Jember, Kamis siang.
Menurut Pujiyono, hampir 80 persen penerapan sanksi hukum di Indonesia berupa sanksi hukuman pidana penjara. Karena memang berdasarkan kuhp yang ada saat ini, denda alternatif selain penjara terlalu kecil. Sehingga hakim jarang bahkan tidak pernah menerapkan sanksi alternatif tersebut.
Alur sesuai KUHP yang ada, seseorang yang ditangkap polisi karena kasus pidana yang kemudian dibuktikan oleh jaksa. Maka orang tersebut secara otomatis masuk penjara. Karena itulah, dalam rangka mengantisipasi lapas over kapasitas, juga diperkenalkan dua jenis sanksi dalam RUU KUHP. Yakni sanksi kerja sosial dan sanksi pidana pengawasan. (Rusdi)