Pasal Pidana Mati Masih Dipertahankan dalam RUU KUHP

Sosialisasi RUU KUHP.

Jember Hari Ini – Pasal terkait hukuman mati tidak dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, pasal tersebut sudah dilakukan beberapa modifikasi. Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Diponegoro, Profesor Pujiyono, dalam paparannya terkait RUU KUHP di Hotel Aston Jember, Kamis siang.

Menurut Pujiyono, pasal pidana mati menuai kontroversi di kalangan pejuang Hak Asasi Manusia dan pandangan agama. Di satu sisi, agama memandang bahwa pidana mati memang diperlukan. Namun dari kalangan lain menilai bahwa pidana mati tidak diperlukan di Indonesia. Karena itu, dalam RUU KUHP pidana mati tetap dipertahankan dengan beberapa pembaharuan, disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Beberapa pembaharuan itu, lanjut Pujiyono, pidana mati dikeluarkan dari komponen pidana pokok. Pidana mati menjadi pidana tersendiri yang bersifat eksepsional dengan beberapa syarat tertentu. Dengan kata lain, penerapan pidana mati harus memenuhi unsur dan syarat tertentu.

Selain itu, dalam penerapannya, ada masa evaluasi selama 10 tahun atau yang dikenal dengan pidana mati bersyarat. Jika selama 10 tahun masa percobaan dan proses pembinaan, unsur pidana mati sudah hilang, maka pidananya bisa berubah menjadi pidana seumur hidup sehingga terpidana nantinya juga bisa mendapatkan remisi dan bebas.

Sementara Guru Besar Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah, mengatakan, KUHP yang dipakai di Indonesia saat ini merupakan produk belanda saat menjajah Indonesia. Ada yang tidak sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan politik di Indonesia sehingga perlu dilakukan beberapa pembaharuan melalui RUU KUHP. (Rusdi)

Comments are closed.