Terbukti Perkosa Putri Kandungnya, Pria Asal Sumbersari Divonis 17 Tahun Penjara

Naniek Sugiarti

Jember Hari Ini – SG (42), warga Kecamatan Sumbersari akhirnya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Rabu (02/11/2022) sore. SG terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Desbertua Naibaho, dalam putusannya menyatakan terdakwa SG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, majelis hakim memvonis terdakwa SG dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp10 juta. Jika tidak mampu membayar, bisa diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 18 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum SG, Naniek Sugiarti, mengatakan, terdakwa masih mempertimbangkan putusan pengadilan, apakah akan menerima putusan tersebut. Majelis hakim masih memberi jeda waktu selama 1 minggu untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Namun Naniek yakin kliennya akan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitorini, mengungkap fakta hukum, perkosaan pertama kali dilakukan saat korban berusia 10 tahun. Perbuatan tidak senonoh itu berlangsung dalam rentang waktu 4 tahun sejak tahun 2014 hingga 2018. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan hotel lebih dari 10 kali.

SG, selanjutnya kabur ke pulau Madura setelah dilaporkan istrinya ke Polsek Sumbersari. SG selanjutnya dibekuk polisi di rumahnya setelah 4 tahun menjadi buron. (Hafid)

Comments are closed.