Jember Hari Ini – Masyarakat dan sejumlah LSM mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dana Covid -19 senilai Rp107 miliar pada APBD tahun 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, kasus ini terus bergulir hingga di media sosial seperti Facebook dan Youtube.
Menurut Ketua LSM Mina Bahari, Muhammad Sholeh, berdasarkan hasil audit BPK di tahun 2021, ditemukan penggunaan dana APBD tahun 2020 sebesar Rp107 miliar tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun temuan tersebut hanya tinggal temuan, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait seperti Pemkab Jember dan aparat penegak hukum.
Temuan tersebut, lanjut Sholeh, juga masih menjadi tanggung jawab BPK dengan melakukan audit investigatif agar pengeluaran dana tersebut menjadi terang benderang.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, saat dikonfirmasi menyambut baik respons masyarakat terkait temuan BPK Rp107 miliar tersebut. Halim mengapresiasi jika ada masyarakat yang mempertanyakan ketidakjelasan penggunaan anggaran tersebut.
Bahkan kasusnya sudah ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH), kepolisian, kejaksaan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penanganannya jalan di tempat. Salah satunya dari Polres Jember, beralasan masih menunggu hasil audit investigatif dari BPK yang hingga saat ini belum turun.
Lebih jauh Halim mendesak BPK RI segera menyelesaikan hasil audit investigasinya supaya bisa menjalani dasar bagi APH untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (Hafid)