Jember Hari Ini – Instruksi Kapolri terkait penghapusan tilang konvensional dan menggantinya dengan tilang elektronik atau E-Tilang mulai diberlakukan beberapa polres di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Jember.
Kepala Satlantas Polres Jember, Enggarani Laufria, mengatakan, pemberlakuan tilang elektronik di Jember sudah berjalan cukup lama. Satlantas Polres Jember sudah mengerahkan dua Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil tersebut melaksanakan patroli di wilayah Jember dan meng-capture pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan.
Dari hasil capture tersebut, akan diterbitkan surat konfirmasi dan dikirim ke alamat pelanggar. Pengiriman ditujukan ke alamat yang terdaftar di nomor polisi kendaraan.
Karena itu, Enggarani mengimbau pada seluruh warga Jember agar tetap menaati peraturan dan berhati-hati. Sementara untuk warga yang mendapat surat agar dapat mengonfirmasi pelanggarannya dengan cara scan barcode yang ada di surat. (Rizal)