Anggota Panwascam Jenggawah yang Ternyata Seorang Residivis akan di-PAW

Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memastikan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Jenggawah, AG. Sebab, AG pernah dipidana yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Menurut Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, kepastian bahwa yang bersangkutan pernah dipidana penjara yang ancaman hukumannya 9 tahun, setelah menerima salinan putusan AG dari Pengadilan Negeri Jember nomor 545/PID.B/2021/PN JBR. Selain itu, juga hasil konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember bahwa yang bersangkutan dijerat dan terbukti melanggar pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Karena itu, pihaknya menggelar rapat dan membahas dengan komisioner bawaslu lainnya, sejak Senin kemarin, semuanya sepakat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap AG. Pihaknya masih akan membawa persoalan tersebut dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Jember.

Sebelumnya, sejumlah warga protes karena AG dilantik menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Jenggawah. Sebab, salah satu syarat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, yaitu tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Sedangkan AG pernah 2 kali dipenjara dalam kasus pemerasan, sebagaimana diatur pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.