Jember Hari Ini – Sejumlah warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan. Mereka meminta pendampingan hukum terkait dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Klatakan Kecamatan Tanggul, Rabu siang.
Menurut koordinator warga Desa Klatakan, Aang Hunaifi, warga tidak terima karena masih tercatat masih punya hutang PBB untuk tahun 2020 dan 2021. Padahal, warga sudah membayar pajak pada periode waktu tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui masih punya hutang PBB setelah melihat SPPT tahun 2022. Dalam SPPT tersebut tercatat belum membayar PBB untuk tahun 2020 dan tahun 2021. Jumlah warga yang tercatat belum membayar pajak itu jumlahnya cukup banyak dengan potensi kerugiannya mencapai Rp60 juta.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jember, Budi Haryanto, menyambut baik pengaduan masyarakat tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Pihaknya masih akan melakukan rapat internal apakah mengambil langkah hukum atau politik. Jika ada bukti dugaan penyelewengan, maka akan dikoordinasikan dengan pimpinannya untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Budi menambahkan, kasus PBB seperti ini tidak hanya terjadi di Desa Klatakan. Namun bisa saja terjadi di desa lainnya, hanya saja belum diungkapkan ke publik. (Hafid)