Kasus Penggelapan Tanaman Tebu Melibatkan Kades Klatakan Mulai Disidang

Jember Hari Ini – Setelah sempat tertunda selama dua pekan, Kamis sore, Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih, mulai membacakan dakwaannya. Jaksa penuntut umum mendakwa AW dengan 2 pasal alternatif, yakni pasal 262 KUHP tentang Pencurian atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Adek menjelaskan, Muhammad Suhud membeli tanaman tebu kepada terdakwa AW. Selanjutnya Suhud menebang tanaman tebu tersebut dengan membayar orang suruhannya. Tebu yang ditebang selanjutnya dinaikkan ke dalam angkutan truk dan mengangkut tanaman tebu tersebut dari lokasi untuk dijual ke pabrik penggilingan tebu PG Jatiroto.

Sedangkan pelapor atau korban Marzuki Abdul Ghofur masih berhak atas pengelolaan Tanah Kas Desa yang dalam perjanjian sewa menyewa masih berlaku sampai masa tebang tahun 2022 karena tidak ada pembatalan dan masa tebang hingga tahun 2022.

Sementara itu, terdakwa AW tidak memberitahukan kepada saksi Muhammad Suhud bahwa tanaman tebu tersebut adalah milik saksi korban Marzuki Abdul Ghofur. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp750 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 atau 372 KUHP.

Sementara kuasa hukum terdakwa AW, Muhammad Husni Thamrin, mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut. Menurut Thamrin, perbuatan terdakwa masuk katagori perdata. Sebab, diawali dengan surat perjanjian sewa-menyewa. Thamrin masih minta waktu 7 hari untuk menyampaikan eksepsinya.

Dalam kesempatan tersebut, Thamrin juga mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Selain itu, juga meminta surat Berita Acara Penyidikan (BAP) dari penyidik. (Hafid)

Comments are closed.