Pria di Balung Perkosa Putri Kandungnya dengan Alasan Jatuh Cinta

Jember Hari Ini – Kasus pria memperkosa anak kandungnyakembali masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Setelah pria asal Kecamatan Sumbersari, kini giliran berinisial NH, warga Kecamatan Balung didudukkan sebagai terdakwa. 

Dalam surat dakwaanyang dibacakan R Yuri Andina Putra, terdakwa NH 2 kali memperkosa anak kandungnyayang masih berumur 15 tahun. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 1 siang rumahnyasekitar bulan April 2021. Peristiwa kedua terjadi saat korban berada di rumah neneknya sekitar bulan Februari 2022.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pidana dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak.

Sementara kuasa hukum NH,Naniek Sugiarti, saat dikonfirmasi membenarkan, kliennya didakwa pasal undang -undang perlindungan anak. Dia menjelaskan bahwa perbuatan tidak senonoh terhadap putri kandungnya terjadi saat korban berusia menginjak usia 15 tahun.Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh itu dengan alasan jatuh cinta terhadap anak kandungnya. Terdakwa menganggap anaknya seolah-olah seperti pacarnya.

Peristiwa ini terjadi karena korban dengan ayah kandungnya hanya tinggal berdua. Sementara ibu korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Dalam rentang waktu, ibu kandungnya pulang ke Balung. Namun tak berapa lama bekerja di Jakarta lagi yang kemudian bercerai.

Kasus tersebut, terungkap setelah korban pergi dari rumahnya dan tinggal di tempat di kawasan kota jember. Di tempat kosnya ini, korban curhat kepada ibu kosnya, baru mengalami rudapaksa dari ayah kandungnya. Selanjutnya ibu kos korban memberitahu ibu kandungnya, sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi. (Hafid)

Comments are closed.