Pengamat Desak Pemkab Tindaklanjuti Dana Covid Rp107 M yang Jadi Temuan BPK

Hermanto Rohman

Jember Hari Ini – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, meminta Pemkab Jember segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp107 miliar dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini supaya tidak berlarut-larut yang bisa menghambat Pemkab Jember untuk mendapatkan predikat APBD Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Dosen Administrasi Negara (AN) FISIP Universitas Jember ini, temuan BPK Rp107 miliar harus segera ditindaklanjuti. Salah satunya dengan melakukan perbaikan administrasi. Namun jika laporan perbaikan administrasi tidak bisa dilakukan, baru dengan audit tindak lanjut oleh BPK.

Hermanto menjelaskan, tindak lanjut ini bisa dilakukan bersama pihak eksekutif dan legislatif. Pihak legislatif bisa menggunakan alat kelengkapan DPRD Jember untuk melakukan pengawasan seperti membentuk pansus. Pansus ini yang mendorong BPK RI untuk melakukan audit investigasi. Jika ada temuan yang berimplikasi pidana, bisa dijadikan dasar untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Menurut Hermanto, jika hal ini tidak segera dilakukan, maka akan menjadi beban Pemkab Jember dalam penyelenggaraan APBD karena setiap tahun dana Rp107 miliar akan selalu menjadi temuan BPK.

Sebelumnya, masyarakat dan sejumlah lsm mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rp107 miliar dana Covid -19 pada APBD tahun 2020. Bahkan, kasus ini terus bergulir hingga di media sosial seperti Facebook dan Youtube.

Diketahui, hasil audit BPK tersebut disampaikan Senin (31/05/2021) bahwa ada jumlah dana Rp126,08 miliar yang disajikan sebagai kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut, diantaranya terdapat sebesar Rp107,097 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam standar akuntansi pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Hafid)

Comments are closed.