Jember Hari Ini – Anggota Polsek Mayang mengamankan 1 unit truk fuso dengan nopol S-9203-NC karena diduga membawa atau mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Mayang, Sabtu dini hari (12/11/2022). Pupuk seberat 8 ton tersebut diduga berasal dari Desa Harjomulyo Kecamatan Silo.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, terungkapnya pengiriman pupuk bersubsidi diduga ilegal tersebut hasil patroli anggotanya sekitar pukul setengah 1 Sabtu dini hari. Saat itu anggotanya menemukan truk dengan plat asal eks karisidenan Bojonegoro yang mencurigakan.
Karena itu, anggotanya menghentikan truk berwarna kuning tertutup terpal hitam. Saat dicek muatannya, ternyata berisi pupuk bersubsidi seberat 8 ton. Saat diinterogasi, sopir mengaku pupuk bersubsidi itu akan dibawa ke Madura. Pupuk tersebut diangkut dari Desa Harjomulyo Silo.
Menurut Bejul, pengiriman pupuk tersebut melanggar zona pengedaran pupuk bersubsidi. Sebab, setiap daerah sudah memiliki kuota masing-masing. Karena pengiriman barang itu ke luar kota Jember, maka penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jember.
Bejul menambahkan, belum sempat mencatat identitas pemilik pupuk tersebut karena kasusnya ditangani langsung oleh Polres Jember. Pantauan di lapangan, Sabtu siang, truk dengan nopol S-9203-NC beserta barang bukti 8 ton pupuk sudah berada di Mapolres Jember. (Hafid)