Mediasi Gagal, Perkara Gugatan Ganti Rugi Rp 1,7 Miliar Lanjut ke Persidangan

Mohammad Husni Thamrin

Jember Hari Ini – Mediasi sengketa perdata lahan tebu di Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan antara penggugat Kepala Desa Klatakan Ali Wafa, dengan tergugat Haji Marzuki Abdul Ghafur dan kawan-kawan, menemui jalan buntu. Karena pihak tergugat menolak tawaran opsi damai penggugat, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Andy C Putra, kuasa hukum tergugat 1 Haji Marzuki dan tergugat 2, Romelan Hadi Wijaya, menolak tawaran opsi damai penggugat yang mengharuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat. Sebab, kasus pidana laporan dugaan pencurian atau penggelapan yang diduga dilakukan penggugat tengah berjalan di pengadilan. Perkara tersebut akhirnya dilanjutkan ke persidangan. Namun masih belum tahu kapan jadwal agenda persidangan kasus tersebut.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Kepala Desa Klatakan, Ali Wafa, membenarkan adanya mediasi yang tidak berhasil mencapai kesepakatan damai tersebut. Namun Thamrin mengingatkan bahwa tergugat Haji Marzuki Abdul Ghafur juga menjadi terlapor di Polda Jatim dalam perkara dugaan pidana korupsi TKD Klatakan.

Selain itu, perkara tersebut pernah dilaporkan kliennya ke Polres Jember pada bulan Maret 2022 lalu. Hanya saja laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres Jember. Polres Jember hanya menindaklanjuti laporan Haji Marzuki yang dilaporkan belakangan, bulan Agustus 2022.

Sebelumnya, Ali Wafa melalui kuasa hukumnya, menawarkan opsi damai kepada penggugat dengan menyetor dana ke kas desa sebesar Rp335 juta. Hal itu karena lahan tebu seluas 47 hektar tersebut sejak Desember tahun 2021 sudah menjadi hak kepala Desa Klatakan yang baru, Ali Wafa. (Hafid)

Comments are closed.