Jember Hari Ini – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi pembentukan tim Komite Komunikasi Digital (KKD) di aula Pemkab Jember, Selasa (15/11/2022).
Menurut Kepala Diskominfo Jember, Bobby Arie Sandy, melihat perkembangan teknologi informasi harus meminimalisir arus negatif. Pembentukan tim KKD ini sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/275/KPTS/013/2022 tentang Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 yang diterbitkan tanggal 13 April 2022, bahwa kabupaten se-Jawa Timur perlu membentuk Komite Komunikasi Digital (KKD).
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi disinformasi maupun berita hoaks. Karena itu, diperlukan peran dari seluruh stakeholder dan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Dalam rakor pembentukan tim KKD kemarin, Diskominfo melibatkan forkopimda, akademisi, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media untuk sama-sama merumuskan strategi menangkal berita-berita bohong atau hoaks.
Bobby menegaskan, sebenarnya dari masing-masing institusi seperti Polres Jember dan media sudah ada tim verifikasinya, namun kemudian sesuai perintah dari gubernur, setiap daerah harus membentuk satu wadah yaitu KKD untuk memudahkan koordinasi. Nantinya, tim KKD ini akan dilegalkan dengan SK Bupati. Targetnya 2023 sudah bisa efektif berjalan.
Bobby berharap, di era digital ini masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi. Biasakan saring sebelum sharing karena penyebarluasan berita bohong bisa melanggar Undang-Undang ITE dan berimplikasi pidana. (AJA)