Hobi Pelihara Burung Cendrawasih, Pria Asal Gumukmas Masuk Penjara

Press conference tersangka pemelihara burung cenderawasih.

Jember Hari Ini – Gara-gara hobi memelihara burung cendrawasih, AZ (38), warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas harus mendekam di penjara. Sebab, tersangka ditangkap polisi karena memelihara burung yang dilindungi undang-undang tanpa izin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang warga yang memelihara hewan yang dilindungi. Karena itu, pihaknya mendatangi rumah tersangka dan mendapati banyak burung piaraan.

Dari hasil penyelidikan, ternyata hanya ada 2 ekor burung yang dilindungi, yakni burung cendrawasih. Karena itu, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Jember.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 3 tahun memelihara burung tersebut. AZ mengaku memelihara burung tersebut, sejak masih umur 3 bulan yang masih belum jelas jenis burungnya. Dia mengaku membeli sepasang burung tersebut melalui akun Facebook seharga Rp7,5 juta.

Dika menambahkan, barang bukti burung cendrawasih yang terdiri dari seekor jantan dan seekor betina tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Hafid)

Comments are closed.