Diduga Terjadi Korupsi, Kasus TKD Klatakan Tanggul Dilaporkan ke Polda Jatim

Andi C Poetra

Jember Hari Ini – Penanganan kasus sengketa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan Kecamatan Tanggul tidak hanya di Pengadilan Negeri Jember. Bahkan, warga Desa Klatakan juga melaporkan mantan Kepala Desa Klatakan, RH dan PJ Kades Klatakan, WW, serta pengusaha tebu, MA, ke Polda Jatim dalam perkara dugaan korupsi TKD.

Menurut Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum Kades Klatakan, AW, objek kasus yang dilaporkan sama, yakni Tanah Kas Desa Klatakan. Ketiganya menjadi terlapor dalam perkara dugaan korupsi ke Polda Jatim. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut pernah dilaporkan kliennya ke Polres Jember, namun belum diproses oleh Polres Jember.

Sementara Andi C Poetra, kuasa hukum pengusaha tebu, MA, dan mantan Kades Klatakan, RH, membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya. Dia juga menjelaskan bahwa kasus tersebut belum menjadi laporan polisi, tapi baru pengaduan masyarakat.

Andi juga membenarkan jika kasus tersebut pernah dilaporkan Kades Klatakan, AW. Selain itu, kliennya MA melaporkan kasus pencurian atau penggelapan. Namun pihak Polres Jember memproses laporan kliennya karena didukung alat bukti yang cukup. Pihaknya masih menunggu laporan penanganan dari Polda Jatim.

Sebelumnya, seorang warga Desa Klatakan bernama Sutrisno melaporkan dugaan kasus korupsi TKD Klatakan Tanggul, Senin (07/11/2022). Dalam laporannya, Sutrisno didampingi kuasa hukumnya, Ainul Yaqin Wahyu Suryawan, setelah menemukan banyak kejanggalan mulai dari lelang sampai dengan ketidaksesuaian antar dokumen. (Hafid)

Comments are closed.