Jember Hari Ini – Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 3 Jember memastikan akan melepasliarkan 2 ekor burung cendrawasih yang dipelihara warga Jember secara ilegal. Burung tersebut akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua.
Menurut Pengendali Ekosistem Muda BKSDA Wilayah 3 Jember, Warsono, habitat asli burung cendrawasih ini hanya ada di papua. Karena itu, burung yang dilindungi undang-undang ini hanya bisa dikembalikan di sebuah hutan di Papua.
Dia menjelaskan, upaya memelihara atau menangkarkan burung cendrawasih yang dilakukan warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas ini adalah tindakan ilegal. Sebab, dari data yang ada di BKSDA Wilayah 3 Jember, tidak ada data penangkaran burung cendrawasih di wilayah Kabupaten Jember.
Menurut Warsono, burung tersebut sudah dititipkan ke BKSDA Wilayah 3 Jember. Selanjutnya burung tersebut akan dibawa ke kandang transit di Surabaya. Sebab, tempatnya sangat layak serta ada dokter hewan yang menanganinya.
Dokter hewan itu yang menilai apakah burung tersebut layak dilepasliarkan atau tidak. Sebab, salah satu kriteria burung dilepasliarkan, yakni harus sehat dan bisa mencari makan sendiri.
Sebelumnya, AZ (38), warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas, ditangkap polisi karena memelihara hewan yang dilindungi undang-undang, yakni burung cendrawasih. (Hafid)