Jember Hari Ini – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang menyeret mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jember periode 2015-2019 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kasus ini melibatkan MY selaku direktur, dan NS selaku komanditer sebuah perusahaan di Jember.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut humas yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, sidang perdana kasus dugaan korupsi kredit proyek fiktif ini digelar Selasa (15/11/2022). Sidang baru pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk selanjutnya sidang kasus tersebut digelar setiap hari Selasa.
Selasa depan, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelimpahan tahap dua, 3 orang tersangka dugaan korupsi kredit proyek fiktif tahun 2015, Selasa (18/10/2022).
Kasus itu berawal pada 21 April 2015, NS dan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada bank pelat merah cabang Jember sebesar Rp6 milia. Pengajuan kredit ini menggunakan salah satu perusahaan di Jember.
Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada. Proyek itu bernama “Proyek Revitalisasi dan Destinasi Wisata Siap Kunjung Taman Air Gua Sunyaragi” dengan harga borongan Rp9,3 miliar. (Hafid)