Pungli PTSL, Kades Kepanjen Gumukmas Diganjar 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pungli PTSL Desa Kepanjen Gumukmas.

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (18/11/2022) akhirnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara kepada Kades Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Syaiful Mahmud. Syaiful Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, mengatakan, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah, telah melakukan pungutan liar terhadap warganya yang mengurus sertifikat tanah. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Isa Ulinnuha, menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara terdakwa juga menyatakan hal yang sama.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Dewatara S Putra, mengatakan, putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 6 tahun enam bulan penjara. Karena itu, terdakwa merasa puas dengan keputusan majelis hakim.

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjut Dewatara, biaya PTSL di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dipungut secara sukarela. Beberapa saksi juga menegaskan tidak pernah merasa dipaksa atau diperas oleh terdakwa.

Sebelumnya, Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Syaiful Mahmud, dijebloskan ke penjara atas dugaan pungli PTSL di desanya pada akhir bulan Maret 2022. Syaiful Mahmud menarik biaya PTSL melebihi batas maksimal yang ditentukan. Korban dimintai biaya mulai Rp800 ribu hingga Rp2 juta. (Rusdi)

Comments are closed.