Komisi A Menilai Perubahan Jam Kerja ASN Bisa Kurangi Kemacetan dan Hemat Anggaran

Jember Hari Ini – Ketua Komisi A, DPRD Jember, Tabroni, mendukung aturan baru dari Pemkab Jember terkait perubahan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai Surat Edaran Bupati Jember, Hendy Siswanto, ASN di Kabupaten Jember baru masuk kerja pukul 08.00 WIB, dari sebelumnya pukul 07.00 WIB. Uji coba tersebut berlaku mulai hari ini, Senin 21 November hingga 31 Desember 2022.

Menurut Tabroni, jalan di kawasan perkotaan Kabupaten Jember saat pagi hari selalu padat kendaraan. Sebab, siswa SD hingga SMA akan berangkat sekolah hingga pukul 07.00 WIB, berbarengan dengan jam masuk ASN.

Aturan ini diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi kemacetan di jalan. Tidak hanya itu, lewat peraturan baru ini, ASN yang memiliki anak bisa memiliki kesempatan untuk mengantarkannya ke sekolah.

Lebih dari itu, aturan baru ini juga bisa menghemat anggaran APBD Pemkab Jember, khususnya alokasi dana untuk jam lembur ASN.

Sebagian besar ASN eselon II dan eselon III banyak mengambil waktu lembur selepas pukul 15.00 WIB. Bila jam kerja sesuai aturan baru berlangsung hingga pukul 16.00 WIB, tentu akan menghemat anggaran lembur hingga satu jam.

Apalagi, Tabroni menilai jam kerja yang paling sibuk sebenarnya banyak terjadi saat sore hari. (Ulil)

Comments are closed.