Jember Hari Ini – Sedikitnya ada 6 orang kades di Kabupaten Jember yang masa jabatannya habis setelah 23 Desember 2022 mendatang.
Menurut Kepala Seksi Pemerintah Desa DPMD Jember, Nunung Agus Andrianto, Pemkab Jember sudah membuat perencanaan supaya tidak terjadi kekosongan pejabat kades setelah masa jabatan kades tersebut berakhir tertanggal 23 Desember 2022. Salah satunya dengan menunjuk Plt kades yang dijabat oleh sekdes sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Nunung menegaskan, langkah awal Plt kades yang dijabat oleh sekdes ini mendapatkan surat tugas dari camat sambil menunggu usulan Pj kades.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya jabatan kades yang masa jabatannya berakhir Desember 2022 mendatang. Karena itu, dia berharap Pemkab Jember dalam hal ini Bupati Jember sudah mempersiapkan Pj Kades. Sebab, sesuai peraturan pemerintah, Pj kades dijabat oleh PNS di lingkungan Pemkab Jember.
Tabroni menambahkan, Pemkab Jember rencananya menggelar pilkades keenam desa tersebut di tahun 2023 mendatang. (Hafid)