KPU Jember Buka Pendaftaran Calon PPK untuk Pemilu 2024

Andi Wasis

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu serentak tahun 2024. Rekrutmen calon PPK di Jember telah dibuka mulai tanggal 20 November kemarin dan berlangsung hingga 29 November 2022. Hingga Selasa hari ini, jumlah peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon PPK 337 orang.

Pihak KPU akan menyeleksi setidaknya 10 orang dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut, KPU akan memilih 5 orang di tiap kecamatan yang paling memenuhi kualifikasi.

Saat ditemui Prosalina, Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jember, Andi Wasis, menjelaskan, ada sejumlah syarat pokok bagi calon pendaftar PPK, diantaranya usia minmal 17 tahun dengan pendidikan minimal SMA, tidak sedang menjadi anggota partai politik dilengkapi dengan surat pernyataan yang sah. Bila pernah terdaftar sebagai anggota partai politik, sekurangnya bisa menunjukkan sudah tidak aktif sejak 5 tahun terakhir.

Peserta juga harus sehat secara jasmani dan rohani. Untuk kesehatan jasmani, peserta akan diperiksa tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. Untuk hal ini, KPU Jember sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar disampaikan ke puskesmas dan klinik dan rumah sakit sehingga calon pendaftar sudah bisa meminta surat keterangan sehat sesuai standar KPU.

Selain itu, bebas dari narkoba dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Kemudian setia kepada nilai-nilai pancasila dan memiliki jiwa yang berintegritas, jujur dan adil. Syarat dan kelengkapan lain bisa diakses melalui situs resmi KPU Jember.

Andi mengatakan, KPU tidak memperlakukan khusus peserta yang mendaftar, semua setara. Hanya saja, khusus peserta yang pernah berpengalaman menjadi PPK, akan menjadi pertimbangan setelah melampaui tes wawancara.

Lebih lanjut, pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi atau situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Kendati demikian, KPU juga membutuhkan kelengkapan syarat fisik yang harus diantarkan ke kantor KPU. (Ulil)

Comments are closed.