Jember Hari Ini – Tepergok sedang mencabuli anak tirinya yang baru berusia 11 tahun, FS, warga Kelurahan Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali ditangkap polisi. Tersangka mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng.
Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Susanto, menceritakan, aksi tak senonoh itu dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 lalu. Saat itu, tersangka baru pulang ke rumahnya di Sumberbaru. FS yang baru pulang dari Bali itu terpukau melihat korban yang sudah beranjak remaja.
Tanpa pikir panjang, tersangka langsung melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Beruntung, aksi tersebut segera diketahui oleh nenek korban sehingga tidak sampai terjadi persetubuhan.
Atas kejadian itu, korban didampingi keluarganya melapor ke Polsek Sumberbaru. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Lebih jauh Susanto menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara. (Rusdi)