Terkait Kasus Pemukulan Nakes, PPNI Jember Jelaskan SOP Penanganan Pasien

Jember Hari Ini – Kasus pemukulan petugas tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Ajung, Fransisko Redi, terus menjadi perhatian.

Dewan Pertimbangan Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Jember, Asrah Joyo Widono, kepada Prosalina memberikan penjelasan bagaimana kode etik seorang perawat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien yang dirujuk.

Sebelumnya, seorang tenaga kesehatan bernama Fransisko mendapat perlakuan kekerasan fisik dari keluarga pasien yang ia rawat, Jumat 18 November lalu.  Setelah memberikan kabar kondisi pasien meninggal dunia, pihak keluarga tidak terima dengan memukul dan menendang Fransisko.

Menanggapi hal tersebut, Asrah Joyo Widono mengapresiasi kesabaran Fransisko yang tidak membalas aksi kekerasan tersebut. Ia tetap bekerja sesuai kode etik dengan menjelaskan kejadian dengan santun kepada keluarga korban. Asrah mengatakan, korban yang meninggal dunia berusia 8 tahun. Ia dirujuk saat kondisi sudah tidak sadarkan diri. Pihak Puskesmas Ajung, sesuai arahan dokter, kemudian memutuskan untuk menyarankan pasien dirujuk ke rumah sakit.

Saat perjalanan dari Puskesmas Ajung menuju Rumah Sakit Bina Sehat, kondisi pasien semakin kritis. Fransisko akhirnya memutuskan untuk memeriksakan kondisi pasien di layanan kesehatan terdekat, Puskesmas Mangli. Saat diperiksa, pasien ternyata sudah meninggal dunia. Tak terima dengan kabar tersebut, Fransisko pun mendapat amukan dari keluarga pasien.

Asrah mengatakan, dalam kondisi tertentu sebenarnya Fransisko bisa melawan, namun ia memberikan contoh yang baik dengan tidak melakukan perlawanan. Selain itu, keputusan Fransisko untuk merujuk pasien ke puskesmas terdekat juga sudah tepat dengan pertimbangan kondisi pasien.

Sebab, kata Asrah, perlengkapan medis yang tersedia di ambulans tidak selengkap di puskesmas dan rumah sakit. Ia mencontohkan, tidak semua ambulans dilengkapi alat kejut jantung, ventilator, serta tenaga kesehatan yang terbatas.

Asrah berharap, kasus kekerasan kepada nakes tidak terjadi lagi. Saat ini, pihak ppni juga mendorong solusi terbaik lewat jalur mediasi atau pidana ke pihak berwajib. (Ulil)

Comments are closed.