Jember Hari Ini – Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, berupaya mencari solusi terkait polemik tanah yang menjadi tempat eks lokalisasi Besini Puger. Kepada Prosalina, Tabroni menyebut, hingga saat ini tanah eks lokalisasi Besini Puger masih ditempati sejumlah warga. Padahal, sejak 2007 Bupati Jember saat itu telah menutup praktik lokalisasi di Besini Puger.
Sementara status kepemilikan tanah eks lokalisasi Besini Puger seluas 19 hektar sebagian dimiliki 5 warga dengan bukti kepemilikan surat tanah letter C. Pemkab Jember sendiri juga menyebut tidak memiliki aset di Besini.
Persoalannya, kata Tabroni, bangunan warga Besini di lokalisasi sudah ada sejak tahun 1989. Saat itu, Pemkab Jember melalui Peraturan Bupati meminjam tanah di Besini sebagai tempat pemindahan lokalisasi yang sebelumnya ada di Kaliputih Rambipuji tahun 1989.
Saat ini, warga Besini yang tinggal di eks lokalisasi juga menyadari lahan yang mereka tempati bukan tanah mereka. Namun mereka juga butuh perlindungan dari pemerintah bila tanah yang sudah ditempati puluhan tahun itu diminta kembali.
Sementara dari Rapat Dengar Pendapat Komisi A bersama BPKAD, Bagian Aset, camat, kepala desa, hingga RT-RW Besini Selasa (22/11/2022) Tabroni memberikan sejumlah opsi. Pertama, tanah tersebut dikembalikan ke pemilik dan warga Besini meninggalkan eks lokalisasi. Kedua, warga Besini membeli tanahnya secara tunai, dibayar dengan mengangsur, atau menyewa.
Di sisi lain, kata Tabroni, bila Pemkab Jember membeli tanah eks lokalisasi Besini, kekuatan anggarannya terbatas. Selain itu, Pemkab Jember sudah punya banyak aset tanah yang terbengkalai. Polemik tanah eks lokalisasi Besini menurutnya harus melibatkan banyak pihak agar hak dan kemanusiaan warga di Besini juga tidak diabaikan. (Ulil)