Jember Hari Ini – Meski alot, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 7,8 persen dari UMK tahun 2020. Dengan demikian, besaran UMK Jember tahun 2023 sebesar Rp2.539.000.
Menurut Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jember, Umar Faruq, dalam pleno pertama, tanggal 12 November 22, sebelum dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, tim Depekab Jember menawarkan kenaikan UMK sebesar 5,07 persen sehingga diketahui angka Rp2.475.000.
Namun para serikat pekerja bersikukuh dengan kenaikan 10 persen sehingga UMK menjadi Rp2.590.000. Dengan alasan sudah 2 tahun tidak ada kenaikan UMK, yakni pertama selama pandemi Covid-19 tahun 2021-2022. Tetap menggunakan UMK tahun 2020 sebesar Rp2.355.000. Kedua, adanya kenaikan BBM yang berpengaruh pada kenaikan harga pokok lainnya. Belum lagi PHK di luar Jawa Timur, PHK besar-besaran sudah mulai terjadi karena kondisi ekonomi tidak baik.
Namun usai dikeluarkan Peraturan RI Nomor 18 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu, Depekab melakukan sidang pleno 24 November 2022 lalu. Dasar hukumnya sudah berubah. Pada akhirnya kenaikan UMK disepakati 7,8 persen dari UMK tahun 2020, sebesar Rp2.355.000 menjadi Rp2.539.000.
Namun pihaknya dari sarbumusi dan serikat buruh lainnya tetap bersikukuh pada kenaikan 10 persen. Usulan kenaikan 10 persen tersebut juga dilampirkan dalam berita acara rapat yang akan disampaikan kepada gubernur bersama rekomendasi dari Bupati Jember.
Faruq menambahkan, Selasa siang, serikat pekerja sedang dalam perjalanan mengawal usulan UMK menuju kantor Gubernur Jawa Timur bersama tim Depekab Jember. Faruq berharap Gubernur Khofifah bisa mengabulkan usulan kenaikan UMK 10 persen. (Hafid)