Umbar Aurat dan Goyang Erotis, MUI Jember Haramkan Joget Pargoy

Surat Tausiah Fatwa MUI Jember terkait joget Pargoy.

Jember Hari Ini – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengharamkan Parade Goyang (Pargoy) yang viral dan marak dalam acara hiburan di Kabupaten Jember. Tausiah ini disampaikan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember tentang joget Pargoy di Kabupaten Jember.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Jember, KH. Abdul Haris, tausiah tersebut sebagai respon kegelisahan masyarakat Jember terhadap fenomena joget Pargoy yang beberapa hari ini viral dan marak pada sejumlah acara di Kabupaten Jember. Bahkan, penyelenggaraan kegiatan itu diikuti dengan parade sound system. Selain itu, aksi joget Pargoy kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Menyikapi keluhan masyarakat dan aparat keamanan, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada umat muslim Kabupaten Jember berkenaan joget Pargoy tersebut.

Diketahui, joget Pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja awalnya ramai di aplikasi tiktok. Namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dibarengi musik dari sound system. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

Sesuai hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan bahwa hukum joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mengumbar aurat, dan menimbulkan syahwat pada lain jenis.

Atas kondisi ini, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat islam, yakni mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Jember sebagai kabupaten religius, memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dan kesopanan dalam setiap kegiatan sehari-hari.

Ia juga mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak mulia. (Hafid)

Comments are closed.