Jember Hari Ini – Warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul mendatangi Polres Jember, Selasa siang. Mereka melaporkan mantan Kepala Desa Klatakan berinisial RH atas kasus dugaan korupsi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 dan 2021.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Jember, Budi Hariyanto, mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap permohonan pendampingan yang diajukan warga Desa Klatakan beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan PBB Desa Klatakan. Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan hitung-hitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp550 juta selama tahun 2020 dan 2021.
Temuan tersebut, lanjut Hariyanto, sudah dikonfirmasi oleh perangkat Desa Klatakan. Mereka membenarkan ada tagihan sebesar Rp300 juta pada tahun 2020 dan Rp250 juta pada tahun 2021. Warga menduga, pajak yang ditarik dari warga dalam kurun waktu dua tahun itu tidak disetorkan ke negara.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, akhirnya disepakati untuk menindaklanjuti dengan melaporkan mantan Kades Klatakan, RH, ke Polres Jember. Hariyanto berharap, laporan yang dilayangkan ke Polres Jember dapat segera ditindaklanjuti, sesuai komitmen bersama bahwa setiap laporan yang masuk pasti diproses.
Lebih jauh hariyanto menjelaskan, terungkapnya dugaan korupsi tersebut, berawal saat warga menerima tagihan PBBtahun 2022. Warga kaget, meskipun taat pajak tiap tahunnya, namun ada tunggakan pada tahun 2020 dan 2021. (Rusdi)