Korupsi Obat Hingga Rp355 Juta, Mantan Karyawan RSD dr. Soebandi Terancam 20 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – IDD, mantan karyawan Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Jember akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi obat, Selasa (29/11/2022) sore. Atas perbuatannya, perempuan asal Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang itu terancam 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2016 hingga 2021. Tersangka yang saat itu menjabat Staf Administrasi Depo Farmasi Rawat Jalan, RSD dr. Soebandi Jember mengeluarkan obat tanpa resep dokter.

Tersangka menggunakan data pasien BPJS Kesehatan untuk mengeluarkan obat tersebut. Selanjutnya, obat yang dikeluarkan dijual kepada pihak lain. Sejak tahun 2016 hingga 2021 tersangka sudah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp355 juta lebih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut Sucitrawan menjelaskan, setelah dinyatakan negatif Covid-19, tersangka langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Jember. Sementara penyidik sejak hari ini hingga 20 hari kedepan akan melengkapi berkas sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. (Rusdi)

Comments are closed.