Jember Hari Ini – Polemik status tanah eks lokalisasi Besini Desa Puger Kulon Kabupaten Jember belum menemui titik terang. Sejumlah warga Besini yang memiliki hak waris dan tanah di eks lokalisasi meminta haknya ke Pemerintah Kabupaten Jember. Permintaan itu disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Jember, Kamis siang.
Meski lokalisasi di Besini sudah ditutup Pemkab Jember sejak tahun 2007, warga eks lokalisasi masih tinggal di lahan tersebut. Masalahnya, warga menyebut Pemkab Jember pada tahun 1989 meminjam tanah milik warga di Besini untuk bangunan lokalisasi tanpa kesepakatan jual beli tanah. Dari luasan lahan eks lokalisasi Puger yang mencapai 19 hektar, ratusan hingga ribuan meter diantaranya merupakan tanah pribadi milik 5 orang warga Puger.
Salah satu pemilik lahan di eks lokalisasi Besini, Sujak, mulanya menginginkan tanahnya bisa kembali sepenuhnya. Namun, dari hasil dialog dengan Komisi A, dengan berbagai pertimbangan, Sujak mau menerima ganti rugi sesuai nilai jual tanah saat ini. Sebab, kata Sujak, pada tahun 1989 Pemkab Jember secara represif meminta tanahnya untuk jadi tempat lokalisasi. Sujak merupakan satu dari lima orang yang tidak setuju saat itu. Sujak sebenarnya rela tanahnya dibangun lokalisasi, namun harus dibeli sesuai nilai tanah yang dia beli.
Dari pengakuannya, pada tahun 1989 sujak hanya mendapatkan uang kompensasi senilai Rp530 ribu dengan luas tanah miliknya 2.540 meter. Ia mengaku tidak ada kesepakatan jual beli tanah dengan Pemkab Jember. Padahal, saat itu Sujak membeli tanah tersebut dengan harga Rp3 juta lebih atau setara 6 ekor sapi. Di sana juga terdapat kelapa dan tanaman kacang yang siap panen.
Pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember juga mengakui, status tanah di eks lokalisasi Puger bukan milik Pemkab. Saat ini hanya tertinggal dokumen Peraturan Bupati tentang pemindahan lokalisasi yang sebelumnya ada di kali putih rambipuji tahun 1989. (Ulil)