Jember Hari Ini – Satresnarkoba Polres Jember berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43,94 gram sabu.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, awalnya Satresnarkoba Polres Jember berhasil membekuk tersangka berinisial CY di Kecamatan Kaliwates. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial YR, warga Kecamatan Tanggul.
Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial DP, warga Kecamatan Tanggul. Kepada penyidik, DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MB, warga Probolinggo. Tidak butuh waktu lama, MB berhasil ditangkap di sebuah SPBU Kecamatan Leces Probolinggo. Berdasarkan pengakuan MB, barang haram tersebut juga didapat dari seseorang berinisial CU, warga Wonokromo Surabaya. CU berhasil ditangkap Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Lebih jauh Hery menjelaskan, dari tangan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43,94 gram sabu beserta timbangannya, pil ekstasi, dan alat hisap sabu atau bong. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)