Oknum Sales Roti Gelapkan Uang Rp500 Juta Milik Perusahaan untuk Karaokean

Tersangka DV dan sejumlah barang bukti yang disita polisi.

Jember Hari Ini – Anggota Unit Reskrim Polsek Jenggawah menangkap seorang sales perusahaan roti berinisial DV karena diduga menggelapkan uang Rp500 juta. Pria asal Kediri tersebut menggelapkan  uang penjualan perusahan cake pia pirt DC yang beralamat Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, tersangka Dv sebagai sales mengambil barang roti pia di perusahaan DC Jenggawah milik Cyinta Bong (55), warga Jalan Mojopahit Kecamatan Kaliwates. Barang-barang tersebut selanjutnya dipasarkan ke toko-toko di Madura, Kediri, Ponorogo, Malang, Demak, Kudus, Jepara. Total hasil penjualan  sebesar 743 juta 506 ribu rupiah.

Menurut Rinto, transaksi dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 35 kali sejak tanggal 26 Mei hingga 18 November 2022. Namun tersangka hanya menyetorkan Rp180 juta kepada korban. Selain itu, ada pengembalian senilai 41 juta 636 ribu rupiah. Tersangka tidak menyetorkan sisanya, dengan alasan masih berada di toko pelanggan. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata para pemilik toko sudah membayar uangnya kepada DV dan HN. Karena itu, kasusnya dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap DV, sedangkan HN masih DPO.

Sementara DV saat diinterogasi mengaku uang hasil penjualan tidak disetor kepada korban. Uang hasil penjualan itu telah habis gunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke, pijat plus-plus, dan makan sehari-hari.

Atas perbuatannya DV dijerat dengan  pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.