Jember Hari Ini – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember mengaku legowo dengan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sebesar 7,8 persen.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman, kepada Prosalina mengatakan, sebenarnya dia berharap kenaikan UMK di Jember bisa sampai 10 persen sesuai aturan batas maksimal kenaikan dari pemerintah. Hal itu karena sudah 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2020, UMK Jember tidak mengalami kenaikan, yaitu sebesar 2 juta 355 ribu rupiah.
Kini, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember telah mengeluarkan usulan UMK Jember tahun 2023 ke Gubernur Jawa Timur sebesar 2 juta 591 ribu rupiah atau naik 7,8 persen pada 28 November 2022. Pihaknya sudah legowo karena banyak perusahaan di Jember yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Apalagi di tahun 2023 perekonomian di Indonesia diprediksi menghadapi tantangan berat karena adanya resesi.
Informasi yang didapat Taufiq, usulan UMK Jember 2023 akan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2022 melalui Surat Keputusan dari bupati.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2023 yang menetapkan UMP sebesar 2 juta 40 ribu rupiah. (Ulil)