Jember Hari Ini – Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 2 juta 539 ribu rupiah baru rekomendasi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember. Implementasi UMK tersebut masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
Menurut Pakar Hukum Perburuhan dari Fakultas Hukum Universitas Jember, Aries Harianto, hingga saat ini, besaran UMK tersebut belum definitif. SK Gubernur Jawa Timur terkait UMK rencananya tuntas Rabu (07/12/2022). Besaran UMK 2 juta 539 ribu rupiah merupakan representasi dari kenaikan UMK Jember 7,8 persen. Namun status besaran UMK tersebut masih dalam tahap rekomendasi.
Menurut Aries, nominal UMK berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan Permenaker tersebut, sudah ada rumus atau formula tata cara menghitung UMK tahun 2023.
Dia menegaskan jika, sudah ada SK Gubernur Jatim tentang nominal UMK se-Jawa Timur setelah tanggal 7 Desember, maka UMK tersebut memiliki kekuatan hukum yang sifatnya mengikat atau imperatif. Artinya, setuju atau tidak setuju pengusaha harus melaksanakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Depekab didampingi Serikat Buruh diantaranya pengurus DPC Sarbumusi Jember menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK Jember tahun 2023 ke kantor Disnaker Jawa Timur dan Dewan Pengupahan Jawa Timur. Sejumlah Serikat Buruh mengapresiasi kenaikan UMK 7,8 persen tersebut. (Hafid)