Jember Hari Ini – Seorang pengedar sabu berinisial SN, warga Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi. SN ditangkap saat menunggu pelanggan di Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran sabu di lingkungan mereka. Berbekal laporan tersebut, anggota Polsek Sumberbaru melakukan serangkaian penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan.
Polisi berpura-pura memesan sabu kepada tersangka. Setelah sepakat bertemu di Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka sedang membawa sabu seberat 3,26 gram.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah tersangka di Lumajang dan menemukan barang bukti lain berupa sabu seberat 20 gram. Pria yang merupakan residivis kasus baru beberapa tahun yang lalu, mengaku baru 6 bulan menjadi pengedar pasca keluar dari lapas.
Lebih jauh Facthur menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rusdi)