Jember Hari Ini – Hasil evaluasi APBD Jember tahun 2023, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan Pemkab Jember harus membayar hutang proyek wastafel penanggulangan Covid -19.
Hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2023, Gubernur Jatim merekomendasikan Pemkab Jember untuk membayar hutang proyek wastafel. Selain itu, penyertaan modal dalam Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember harus dibuatkan Perda Penyertaan Modal.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, usai Rapat Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (05/12/2022) malam. Dia mengaku sudah menerima surat keputusan Gubernur Jatim, Jumat kemarin.
Menurut Halim, dalam SK tersebut ada beberapa hal yang dievaluasi, diantaranya persoalan nomenklatur atau tata nama dalam APBD agar disesuaikan. Selain itu, adanya tunggakan kewajiban Pemkab Jember, yakni hutang proyek wastafel progam penanggulangan Covid-19 tahun 2020.
Halim menjelaskan, apabila ada tanggungan dari pihak Pemkab Jember dan sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan, Pemkab harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Dengan syarat ada rekomendasi dan pengecekan dari inspektorat.
Halim menambahkan, dalam evaluasi tersebut, gubernur juga memberikan saran dan petunjuk berkaitan dengan penyertaan modal Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP). Untuk penyertaan modal, wajib hukumnya dibuat perda penyertaan modal terlebih dahulu.
Pemkab juga diminta menyediakan anggaran kegiatan terkait pelaksanaan pemilu 2024, baik dari tahapan hingga pelaksanaan pencoblosan pemilu 2024. Termasuk diantaranya biaya pengamanan, Bawaslu dan KPU. Menurut Halim, rekomendasi gubernur ini wajib ditindaklanjuti atau dilaksanakan. (Hafid)