Jember Hari Ini – Seorang supervisor toko HP berinisial EP, warga Dusun Manis Desa Laweyan Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Pemuda berusia 27 tahun tersebut ditangkap karena berkali-kali memalsukan pengadaan barang.
Kanit Reskrim Polsek Sumbersari, Iptu Fatkhur Rozak, menceritakan, tersangka sudah beberapa bulan sebagai supervisor CV Gedank Cell. Tersangka bertugas melakukan supervisi ke toko Gedank Cell di Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Besuki, Situbondo, dan Jember.
Setelah beberapa kali melakukan supervisi, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang kepada admin toko yang sedang dilakukan supervisi. Agar admin toko percaya, tersangka mengatakan bahwa tindakannya sudah seizin pemilik CV Gedank Cell.
Namun, uang tersebut ternyata tidak dipakai untuk membeli HP, namun dipakai untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, tersangka tetap menuliskan pengadaan barang dalam laporannya. Untuk mengelabui korban, tersangka meminjam HP sejenis dengan yang tertulis dalam laporan ke toko HP lain yang ada di Jember.
Beruntung, aksi tersangka diketahui oleh pemilik CV Gedank Cell yang kemudian dilaporkan ke Polsek Sumbersari. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka EP. Hingga saat ini, EP ditahan di Polsek Sumberbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Rozak menjelaskan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan korban, ada 50 unit HP berbagai merek yang seharusnya ada di toko, namun tidak ada. Korban mengalami kerugian 96,8 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 subsider 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Rusdi)