Jember Hari Ini – Seorang pengedar sabu berinisial SN, warga Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang tertangkap tangan di Kecamatan Sumberbaru, ternyata jaringan pengedar internasional. Barang haram yang diedarkan oleh tersangka berasal dari Malaysia.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru 6 bulan mengedarkan sabu. Meski demikian, tersangka pernah menjalani pidana karena kasus serupa di Kota Dumai Provinsi Riau, 11 tahun yang lalu. Saat itu, tersangka ditangkap dengan barang bukti seperempat kg sabu.
Setelah bebas dan pulang ke lumajang, tersangka kembali mengedarkan sabu. Jaringan yang dipakai tetap jaringan sebelumnya. Tersangka mendapat sabu dari Malaysia yang dikirim melalui jalur darat ke Sumatera. Selanjutnya, dari Sumatera dikirim ke Lumajang.
Lebih jauh Facthur menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bisa saja tersangka juga memiliki jaringan di Jawa Timur. (Rusdi)