Mantan Kades Klatakan Akui Sewakan Tanah Kas Desa Melebihi Masa Jabatan

Jember Hari Ini – Mantan Kepala Desa Klatakan Tanggul, Romelan Hadi Wijaya, mengaku menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan melewati masa jabatannya. Demikian terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan pencurian atau penebangan tanaman tebu di lahan TKD Klatakan, di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (07/12/2022) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, menghadirkan 2 orang saksi, mantan Kades Klatakan Romelan Hadi Wijaya dan mantan PJ Kades Wiwid Widianto. Menurut Adik, dalam persidangan saksi Romelan Hadi Wijaya memberikan keterangan menjabat sebagai Kepala Desa Klatakan sejak 2014 hingga Desember 2020. Namun pada saat awal menjabat di tahun tersebut, Tanah Kas Desa statusnya sedang disewakan oleh kades yang lama selama 2 tahun.

Saksi mengaku pernah menyewakan Tanah Kas Desa melalui proses lelang tahun 2020 untuk masa tanam tahun 2021 dengan masa tebang tahun 2022. Besaran sewa per tahun Rp325 juta. Penyewaan lahan tebu tersebut diakui melewati masa jabatannya karena diawal menjabat, ia tidak bisa menggarap Tanah Kas Desa karena sudah disewakan mantan kades sebelumnya.

Sementara Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum terdakwa AW, menjelaskan, saksi mantan Kades Klatakan, Romelan Hadi Wijaya, tidak bisa menyebutkan dasar hukum lelang TKD. Termasuk juga saat ditanya soal tugas-tugas sebagai kades. Dia hanya mengaku membaca selebaran. Bahkan, saat ditunjukkan Perdes Tahun 2018 yang ditangani dia sendiri, Romelan mengatakan lupa.

Menurut Thamrin, Romelan juga mengaku menyewakan TKD melewati masa jabatannya berdasarkan kebiasaan kades sebelumnya, dan mengaku tidak tahu dasar hukumnya. Sedangkan mantan PJ Kades Klatakan, Wiwid Widianto, lanjut Thamrin, menjelaskan ada berita acara pemenang lelang, Abdul Ghafur, pada tahun 2021. Harga sewa per hektar Rp10 juta per hektar, namun Abdul Ghafur hanya membayar Rp150 juta. Seharusnya jika ada lelang, pemenang lelang membayar Rp470 juta. Atas keterangan ini, Thamrin optimis kliennya bisa lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan Prosalina FM, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AW ini diwarnai unjuk rasa pendukung Kepala Desa Klatakan. Polres Jember dibantu pasukan Brimob Polda Jatim berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jember untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Hafid)

Comments are closed.