Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 juta lembar lebih, Kamis pagi. Uang palsu tersebut dimusnahkan bersama dengan barang bukti lain, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang kedua kalinya selama tahun 2022. Dalam pemusnahan barang bukti yang kedua ini, berasal dari 276 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sucitrawan merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas okerbaya jenis Trex sebanyak 281.720 butir, Dextro sebanyak 34.856 butir, dan ekstasi sebanyak 3 butir. Selain itu, ada barang bukti lain berupa 2 juta lembar lebih uang palsu pecahan Rp100 ribu, sabu seberat 2.332,04 gram, ganja 112,96 gram, sejumlah HP, senjata tajam, dan barang bukti lainnya.
Lebih jauh Sucitrawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan perintah majelis hakim dengan harapan selain memberikan edukasi dan transparansi kepada masyarakat, juga agar tidak disalahgunakan lagi. Selain dimusnahkan, ada beberapa barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan dan ada juga yang diperintahkan untuk dilelang. (Rusdi)