Sarbumusi Apresiasi Keputusan Gubernur Menaikkan UMK Jember

Jember Hari Ini – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menaikkan Upah Minimum Kabupaten Jember tahun 2023 sebesar 2 juta 555 ribu rupiah.

Ketua DPC Sarbumusi NU Jember, Umar Faruq, mengatakan, Surat Keputusan Gubernur Jatim nilai kenaikan UMK lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jember, yaitu sebesar 2 juta 539 ribu rupiah.

Penentuan UMK ini berdasarkan  ketentuan pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Selain itu, untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan aspirasi serikat pekerja, serikat buruh dan pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. UMK tersebut merupakan rekomendasi bupati, walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Faruq mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan nilai UMK berada diantara usulan Depekab 2 juta 539 ribu rupiah dan serikat buruh yang mengusulkan kenaikan 10 persen senilai 2 juta 591 ribu rupiah. Faruq berharap angka ini tidak hanya menjadi angka formalitas, tetapi betul-betul diwujudkan oleh pengusaha. Pengusaha dilarang membanyar upah dibawah ketentuan UMK.

Faruq menambahkan,  UMK sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. (Hafid)

Comments are closed.