Penyertaan Modal Perumda Kahyangan Rp15 Miliar Belum Bisa Langsung Dieksekusi

Jember Hari Ini – Meski penyertaan modal terhadap Perumda Kahyangan telah dianggarkan dalam APBD tahun 2023 sebesar Rp15 miliar, namun tidak bisa serta merta langsung dieksekusi atau dilaksanakan oleh eksekutif. Sebab, rekomendasi Gubernur Jawa Timur soal penyertaan modal Pemkab terhadap perusahaan yang sebelumnya bernama Perusahaan Perkebunan Daerah (PDP) Jember harus memiliki Perda Penyertaan Modal. Namun hingga saat ini, Pemkab Jember belum memiliki Perda yang dimaksud karena masih dalam proses pengusulan.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mufid, penyertaan modal PDP dalam waktu 3 bulan terakhir pihak eksekutif sudah mengajukan Raperda Penyertaan Modal ke Bapemperda. Raperda ini sudah difasilitasi harmonisasi oleh Kemenkumham Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Jadi, Raperda ini sudah masuk dalam agenda atau program Bapemperda tahun 2023.

Namun menurut anggota Komisi C ini, pembahasan Raperda masih menunggu sidang paripurna penetapan Raperda bersama usulan Raperda lainnya.  Setelah ditetapkan menjadi Raperda, baru Raperda Penyertaan Modal ini dibahas dalam rapat Pansus DPRD Jember.

Sebelumnya, Pemkab Jember dan DPRD Jember telah sepakat terkait penyertaan modal Perumda Kahyangan Jember sebesar Rp15 miliar dalam APBD tahun 2023. Namun hasil  evaluasi gubernur memberikan saran dan petunjuk agar berkaitan dengan penyertaan modal tersebut wajib hukumnya dibuat Perda Penyertaan Modal. (Hafid)

Comments are closed.