SPSI Soroti Pekerja di Jember yang Belum Bisa Mendaftar BSU

Jember Hari Ini – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dinilai belum bisa menyasar para pekerja yang benar-benar masih mendapat upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman, mengatakan, di Jember masih banyak pekerja yang belum mendapatkan hak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, terutama di sektor perkebunan.

Taufiq mengatakan, bantuan BSU sebesar Rp600 ribu sejauh ini hanya bisa dinikmati oleh pekerja atau karyawan dengan gaji bulanan karena mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Taufiq berharap pemerintah mengkaji ulang persyaratan untuk mendapatkan bantuan BSU. Menurutnya, ada alternatif lain yang bisa diterapkan, seperti verifikasi melalui kartu kerja yang dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Selain itu, Taufiq juga terus mendorong agar perusahaan di Jember bisa memenuhi kebutuhan hak dasar pekerja, mulai dari upah sesuai UMK dan hak dasar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak program bantuan dari pemerintah yang mengalir melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2023 untuk Kabupaten Jember sebesar 2 juta 555 ribu rupiah. (Ulil)

Comments are closed.