Jember Hari Ini – Tim Saber Pungli Kabupaten Jember mengingatkan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Jember agar tidak memungut iuran dengan nominal yang ditentukan. Sebab, penarikan iuran dengan nominal yang ditentukan oleh pihak sekolah sudah dilarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengatakan, sumbangan yang diperbolehkan dalam dunia pendidikan adalah sumbangan sukarela. Sucitrawan menegaskan, sumbangan sukarela adalah sumbangan yang nominalnya diserahkan kepada pihak penyumbang tanpa ada paksaan sedikitpun.
Jika pihak sekolah ingin menarik iuran dengan nominal yang ditentukan, maka harus membuat payung hukumnya terlebih dahulu. Meski tidak ada Peraturan Bupati yang mengatur, pihak sekolah bisa mengajukan payung hukum kepada Dinas Pendidikan maupun bupati. Selama belum ada payung hukum, lanjut Sucitrawan, selain rawan diprotes, juga rawan terjadi tindak pidana korupsi berupa pungutan liar.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, berpesan agar para kepala sekolah berhati-hati saat meminta iuran karena tanpa terasa tindakan yang dilakukan bisa berujung pelanggaran. Selain itu, jika memang harus menarik sumbangan sukarela, agar tidak diumumkan di depan para siswa. Sebab, tindakan tersebut berpotensi memunculkan tindakan bullying, terhadap siswa yang kurang mampu. (Rusdi)