Jember Hari Ini – Kasus dugaan perkosaan dan pencabulan dengan tersangka NW, kakek 62 tahun, warga Kecamatan Mayang segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Sebab, berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan tersangka sudah dilimpahkan tahap 2 atau diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, pelimpahan tahap 2 sudah dilakukan penyidik Polsek Mayang, Kamis (08/12/2022). Karena itu, tugas penyidik Polsek Mayang sudah tuntas. Untuk tugas selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk sidang di Pengadilan Negeri Jember.
Sebelumnya, NW dibekuk anggota Satreskrim Polsek Mayang karena diduga memperkosa dan mencabuli gadis 16 tahun yang masih cucunya. Tersangka mengaku nekat mencabuli cucunya karena tergiur dengan paras cucunya yang sudah beranjak remaja. Tersangka NW juga mengaku lebih 10 kali menggauli cucunya yang masih dibawah umur.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e dan atau pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Hafid)